'Biar Enggak Tengok Sana-Sini', Kemunculan Kasus Kardus Durian Tekan Cak Imin Buat Setia Dampingi Prabowo?

Senin, 31 Oktober 2022 | 12:31 WIB
'Biar Enggak Tengok Sana-Sini', Kemunculan Kasus Kardus Durian Tekan Cak Imin Buat Setia Dampingi Prabowo?
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Prabowo Subinato (kiri) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) menyapa awak media usai mendaftarkan partainya masing-masing sebagai Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ‘kardus durian’ terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.

Saat itu dua pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjerat OTT. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Mereka berdua adalah anak buah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian KPK dan beberapa saat kemudian,KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dari Dharnawati, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam sebuah kardus durian.

Setelah ditelusuri, uang tersebut merupakan tanda terima kasih PT Alam Jaya Papua karena telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di sejumlah daerah di Papua, diantaranya Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika. Adapun proyek tersebut senilai Rp73 miliar.

Kasus tersebut terus bergulir dan hingga sampai ke persidangan. Dalam persidangan, Dharnawati menyebut kalau uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut ditujukan untuk Cak Imin.

Mendengar pengakuan tersebut, Cak Imin langsung membantahnya berkali-kali, baik itu di dalam maupun di luar persidangan.

Namun hingga akhir persidangan, nama Muhaimin Iskandar tak terdengar lagi. Majelis hakim malah menjatuhkan vonis kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, PKB Mengusahakan Muhaimin Jadi Capres

Keduanya dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI