Suara.com - Hakim anggota, Morgan Simanjuntak, meminta pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan Yosua.
Awlanya hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim Morgan membacakan isi BAP Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?," tanya hakim Morgan.
Baca Juga: Gak Ada Takut-takutnya, Susi PRT Ferdy Sambo Terang-terangan Bohongi Hakim
"Sempat mau ngangkat," jawa Susi.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?," tanya hakim Morgan menegaskan.
"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," cecar hakim Morgan.
Kepada hakim Morgan, Susi mengklaim yang benar kesaksiannya di peradilan. Dia juga mengklaim saat di BAP penyidik di Bareskrim Polri dalam keadaan takut dan panik.
Baca Juga: Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E dan Beri Kesaksian
"Saat di BAP itu saya gugup dan takut soalnya," dalih Susi.
"Lebih takut disini atau di BAP polisi?," tanya hakim Morgan.
"Takutan di BAP, karena saya tidak tahu apa-apa dan pertama kejadian saya lagi panik juga," jawab Susi.
"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggali motifnya pembunuhan ini," tegas hakim Morgan.
Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus
Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.