Suara.com - Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi, dalam persidsngan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022)
Majelis Hakim mencecar Susi mengenai insiden istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.
Kepada hakim, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun, keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda.
"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.
Baca Juga: Gak Ada Takut-takutnya, Susi PRT Ferdy Sambo Terang-terangan Bohongi Hakim
"Jadi semua keterangan di polisi enggak benar? Kenapa kamu berubah?" tanya hakim anggota kepada Susi.
Susi mengaku saat diperiksa polisi dia merasa takut dan gugup sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.
"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," ujar dia.
Hakim Anggota pun merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.
"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim enggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.
Hakim Sebut Susi Tak Masuk Akal
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menegur kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dianggap tidak masuk akal.
Hakim Wahyu bahkan menyebut Susi seakan menganggapnya bodoh dengan bercerita berdasar settingan.
Awalnya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Susi menceritakan detik-detik saat dirinya menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya teriak minta tolong sama omnya. om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru om Kuat naik ke atas," tutur Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua?," tanya hakim Wahyu.
"Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama Ibu. Terus om Kuat nanya Bi kenapa Ibu? Saya nggak tau om. Abis itu om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat," jawab Susi.
"Bagaimana cara menghalaunya?," tanya hakim Wahyu.
"Om Kuwat sambil ngomong, 'om diapain ibu. Om Yosua ngomong saya enggak ngapa ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'om Kuat udah om jangan ribut tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuatbantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," cerita Susi.
"Saya nanya masuk akal nggak sih cerita suadara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal enggak?," tanya hakim Wahyu meragukan cerita Susi.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yg mendengar saudara naik untuk membantu? Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tau dari mana?," cecar hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.
"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh," tegur hakim Wahyu.
"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikan ke kasur bukan? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, enggak masuk diakal," imbuh hakim Wahyu.
Ultimatum Hakim ke Susi
Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya dalam persidangan.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab."