Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa menyebut Susi, PRT Ferdy Sambo terjebak dalam kebohongannya sendiri. Pernyataan ini disampaikan hakim Wahyu saat memeriksa Susi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Awlanya, hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dirinya kerap ikut berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak yang mulia," jawab Susi.
Baca Juga: PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!
"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya kembali hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," kata Susi.
"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" hakim Wahyu mencecar Susi.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.
Baca Juga: Hakim Geram, PRT Ferdy Sambo Disemprot di Sidang: Apa Anda Disuruh Bilang Tak Tahu Terus?
"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," hakim Wahyu menegaskan.
"Ada bapak sering ikut," jawab Susi menganulir jawaban pertamanya.
Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus
Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi
JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa Susi terlebih dahulu.
"Saksi Susi kita periksa terlebih dahulu," ujar Wahyu.