Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa menyebut Susi, PRT Ferdy Sambo terjebak dalam kebohongannya sendiri. Pernyataan ini disampaikan hakim Wahyu saat memeriksa Susi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Awlanya, hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dirinya kerap ikut berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak yang mulia," jawab Susi.

Baca Juga: PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya kembali hakim Wahyu.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Saya tidak tahu," kata Susi.

"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" hakim Wahyu mencecar Susi.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.

Baca Juga: Hakim Geram, PRT Ferdy Sambo Disemprot di Sidang: Apa Anda Disuruh Bilang Tak Tahu Terus?

"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," hakim Wahyu menegaskan.

"Ada bapak sering ikut," jawab Susi menganulir jawaban pertamanya.

Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus

Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi

JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.

"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa Susi terlebih dahulu.

"Saksi Susi kita periksa terlebih dahulu," ujar Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI