PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!

Senin, 31 Oktober 2022 | 10:55 WIB
PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!
PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan! (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"2021 yang mulia," jawab Susi.

"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lupa," ucap Susi.

"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.

Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

Baca Juga: Hakim Geram, PRT Ferdy Sambo Disemprot di Sidang: Apa Anda Disuruh Bilang Tak Tahu Terus?

"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI