Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menghadapi kembali persidangan lanjutan pada Senin (31/10/2022). Salah satu yang ingin dibuktikan pihaknya adalah soal Bharada E yang cuma menjalankan perintah Ferdy Sambo hingga berujung menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun ternyata punya pandangan berbeda. Ia tak menampik jika Sambo adalah otak dari pembunuhan ini, tetapi pada akhirnya Bharada E tetap eksekutor.
Karena itulah, Gayus menilai Bharada E yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.
"Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh. Karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian," tegas Gayus ketika hadir di program Satu Meja, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (30/10/2022).
"Meskipun Bharada E bisa mengatakan kalau tidak ada perintah tidak akan ada penembakan?" tanya Budiman Tanuredjo selaku pembawa acara.
Gayus menilai hanya ada 3 alasan untuk pelaku seperti Bharada E bisa bebas dari pidana. Yang pertama bila terbukti terganggu kejiwaannya. Lalu dua alasan lain adalah overmacht alias dalam pengaruh daya paksa, serta noodweer alias saat pelaku dalam keadaan terdesak atau pembelaan darurat.
"Noodweer, (misalnya) dia terancam kalau tidak (mengikuti perintah). Misal Sambo menodong (Bharada E), 'Eh, kamu tembak! Kalau nggak, aku tembak kamu!'" jelas Gayus.
Karena itulah, posisi Bharada E dinilai tetap berat karena harus membuktikan kondisi yang disebutkannya tadi. Menurut Gayus, pembunuhan Brigadir J tidak akan terjadi apabila tidak ada yang berkenan diperintah oleh Sambo. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Bharada E mau melaksanakan perintah Sambo, padahal sebelumnya Bripka Ricky Rizal Wibowo bisa menolaknya.
"Saya berpandangan peristiwa ini terjadi karena ada yang disuruh sebagai pelaksana. Melaksanakan dia, penuh, apa yang diperintahkan, (dilaksanakan secara) penuh," terang Gayus.
Baca Juga: Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'
"Bahkan tidak sekali. Lebih dari sekali penembakan itu, mematikan berarti," sambungnya, merujuk pada Bharada E yang menembak Brigadir J beberapa kali. Lalu setelahnya, menurut Jaksa Penuntut Umum, Sambo juga ikut menembak tepat di kepala belakang Brigadir J.