Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat begitu menyita perhatian publik. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar persidangan dengan total 11 terdakwa diseret ke meja hijau.
Salah satunya adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tingginya atensi publik membuat banyak berita simpang siur beredar, termasuk kabar bahwa Putri telah divonis mati oleh majelis hakim. Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri.
Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'
"Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!" begitulah judul yang dituliskan pengunggah video serta kembali disalin di kolom caption, dikutip Suara.com pada Minggu (30/10/2022).
Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.
"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.
Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Perkara Pembunuhan Brigadir J: Besok Sidang Richard Eliezer dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.
Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.
Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.
Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
KESIMPULAN
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang diedarkan lewat video tersebut tidak tepat. Putri Candrawathi saat ini baru menerima putusan sela dan akan bersiap menjalani sidang pembuktian sebelum menerima vonis.
Konten unggahan Amazing Spring yang menyatakan Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.