Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam
Logo Kompolnas (kompolnas.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Irjen Pol Andi Rian Djajadi terhadap pelapor penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang beredar terkait kasus ini.

"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini mencapai angka Rp3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sosok Andi Rian Djajadi, Dulu Pamapta Kini 'Balik Kucing' Jadi Kapolda Kalsel, Seangkatan Kapolri dan Krishna Murti

Selain Andi Rian, ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Rizal bahkan dikabarkan telah dijatuhi sanksi demosi satu tahun.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ungkap Yusuf.

Tony awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dollar Singapura jika kasus tersebut ingin diproses secara cepat. Tony lantas melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Namun, sesaat setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut, kasus penipuan yang dilaporkannya justru langsung dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Klaim Kabareskrim

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan Karena Baju Mewahnya saat Konferensi Pers Kasus Sambo, Brigjen Pol Andi Rian: Itu Penilaian Orang

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan pemerasan ini. Namun dia menyebut ada anggotanya yang telah dihukum oleh Divisi Propam Polri terkait kasus ini.

"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) lalu.

Agus juga mengklaim tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan. Jenderal bintang tiga itu lagi-lagi meminta untuk menanyakan langsung ke Propam.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI