Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 06:02 WIB
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, jika hal tersebut sudah dipenuhi maka panitia pelaksana penyelenggara terbebas dari tuntutan karena banyaknya penonton yang meninggal dunia.

“Jadi tidak mungkin secara yuridis karena kelalaiannya menyebabkan banyak kematian (Pasal 359, 360 KUHP),” katanya.

Ficar juga mengatakan personel yang diproses tergantung pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. Juga bisa bertingkat dua pejabat ke atas dengan landasan kelalaian pengawasan.

“Seharusnya tidak ada pembedaan antara sipil dan polisi, karena polisi pun tunduk pada ketentuan pidana sipil bukan militer, yang membedakannya tanggung jawab,” kata Ficar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI