Suara.com - Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor yang usianya di atas 17 tahun wajib untuk membuat SIM C. Hanya saja, masih ada sebagian pengendara belum paham tentang cara membuatnya. Lantas, bagaimana cara membuat SIM C? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, tidak sedikit orang yang paham mengenai proses pembuatan SIM C. Hal inilah yang kemudian membuat beberapa orang memilih menggunakan jasa calo untuk urus pembuatan SIM. Sebenarnya, proses membuat SIM C itu terbilang mudah lho.
Nah, bagi yang masih bingung bagaimana proses pembuatannya, simak berikut ini cara membuar SIM C lengkap dengan syarat-syarat yang perlu disiapkan.
Baca Juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 29 Oktober 2022 Ada di Lokasi Ini
Minimal usia 17 tahun
Memiliki KTP
Surat keterangan sehat dari dokter
Bisa baca tulis
Cara Membuat SIM C
Baca Juga: Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 29 Oktober 2022
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, simak berikut ini langkah-langkah membuat SIM yang perlu kamu perhatikan!
1. Pertama, datang ke Polres/Polresta terdekat2 dan siapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
2. Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
3. Mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas
6. Mengikuti ujian teori
7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi
8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak
Disebutkan pada salah satu point di atas, bahwa perlunya bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, mengenai biaya pembuatan SIM C ini dikenakan harga sebesar Rp100.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenai biaya Rp75.000.
Adapun pembiyaan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).
Demikian ulasan mengenai cara pembuatan SIM C lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Bagi yang pengendara yang belum membuat SIM dan usianya sudah di atas 17 tahun, yuk segera membuat SIM. Semoga informasi ini bermamfaat.
Kontributor : Ulil Azmi