Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:18 WIB
Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan (ASN//cpns.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi peserta PPPK 2022 wajib memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Peserta PPPK 2022 bisa mendapat nilai tambahan jika memenuhi syarat yang ada.

Syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan dicantumkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. Disebutkan di dalamnya terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambahan. Peserta PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan harus bisa memenuhi syarat sebagai berikut:

3 Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

Agar dapat nilai tambahan, peserta PPPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB no.970/2022.

1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman seperti berikut ini:

  • sudah pernah bekerja selama dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • sudah pernah bekerja selama tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
  • sudah pernah bekerja setidaknya selama 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

2. Pemenuhan persyaratan pada poin pertama di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan bertanda tangan dari:

  • Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

3. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat

Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Memerlukan Sertifikat untuk Mendapatkan Tambahan Nilai

Jabatan Fungsional yang memerlukan sertifikat tambahan untuk menambah nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen adalah sebagai berikut:

  1. Penerjemah
  2. Dosen
  3. Pamong Budaya
  4. Teknik jalan dan jembatan
  5. Pekerja Sosial
  6. Penyuluh Sosial
  7. Widyaiswara
  8. Pustakawan 
  9. Pengelola pengadaan barang/jasa
  10. Pranata pencarian dan pertolongan
  11. Penyuluh keluarga berencana
  12. Penguji kendaraan bermotor
  13. Teknisi penerbangan
  14. Pengawas keselamatan pelayaran
  15. Pengawas farmasi dan makanan
  16. Analis prasarana dan sarana pertanian
  17. Pengawas alat dan mesin pertanian
  18. Penyuluh pertanian
  19. Instruktur 
  20. Penguji keselamatan dan kesehatan kerja
  21. Konselor adiksi
  22. Asisten konselor adiksi
  23. Penata laboratorium narkotika
  24. Asisten penata laboratorium narkotika
  25. Penyuluh narkoba
  26. Pemadam kebakaran
  27. Analis kebakaran
  28. Penata kadastral
  29. Asisten penata kadastral
  30. Pengawas perikanan
  31. Demikian itu syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan yang tercantum dalam dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Informasi lebih lengkap mengenai pembobotan sertifikas bisa dilihat dengan download lampiranKeputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dalam link yang bisa diklik di sini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI