Tak Sepaham, Pengacara Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak Debat Panas Soal Keterlibatan Putri Menembak Brigadir J

Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Tak Sepaham, Pengacara Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak Debat Panas Soal Keterlibatan Putri Menembak Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa ada dugaan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai penembak ketiga.

Istri dari Ferdy Sambo disebut ikut menembak dalam peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, Putri disebut menembak Yosua menggunakan senjata buatan Jerman.

"Kalau informasinya yang menyuruh melaukan Ferdy Sambo, yang menembak pertama Eliezer, Ferdy Sambo kemudian Putri juga menembak, ada tiga selongsong peluru di sana," ujar Kamaruddin dalam perbincangan di sebuah stasiun TV nasional.

Kamaruddin juga sempat mengklaim bahwa pernyataanya didukung oleh Bharada E atau Richard Eliezer, namun klaim tersebut dibantah oleh pengacara Bharada E Ronny Talapessy.

Baca Juga: Terungkap! Ini Pesan Orang Tua Brigadir J Saat Bharada E Bersimpuh Meminta Maaf

Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)

Menurut Ronny, saat penembakkan Putri Candrawathi berada di kamar.

"Kerja jadi saudara Kamaruddin kan mengumpulkan informasi akhirnya kasus ini terbuka juga, ini juga dari keterangan klien saya, diikuti alat bukti lainnya," ujar Ronny di acara yang sama.

"Tapi yang tadi disampaikan itu merupakan informasi tapi saya berpegangan dengan pernyataan klien saya, Richard hanya menyatakan dia yang menembak pertama kali, kemudian Ferdy Sambo, tidak ada Putri, Putri ada di kamar," tambahnya.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). Ia meyakini, kliennya tak memiliki rencana membunuh Brigadir J. [Suara.com/M Yasir]
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). Ia meyakini, kliennya tak memiliki rencana membunuh Brigadir J. [Suara.com/M Yasir]

Lebih lanjut Ronny menyebutkan bahwa hanya ada dua senjata, tidak ada senjata Luger yang disebut Kamarudin dipakai oleh Kamaruddin.

Ronny menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan memang Bharada E ditunjukkan beberapa selongsong untuk memastikan selongsong mana yang digunakan dalam penembakkan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agenda Sidang Bacakan Surat Dakwaan Milik Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI