Suara.com - Tenaga medis secara praktis memegang peranan krusial dalam menopang stabilitas negeri ini di masa pandemi beberapa waktu ke belakang. Tak heran jika kemudian gaji dari tenaga kesehatan juga cukup membuat banyak orang penasaran, melihat perannya selama ini. Tapi sebenarnya, adakah daftar gaji PPPK tenaga kesehatan yang valid?
Jelas ada. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Secara lebih detail, berikut penjelasan masing-masing profesi dan tingkatannya mengacu pada dokumen tersebut.
1. Gaji PPPK Dokter untuk Setiap Jabatan
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister liner, gaji yang diterima golongan X ini adalah antara Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- Untuk jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan XI ini adalah antara Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- Untuk jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan XII ini adalah antara Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
2. Gaji PPPK Dokter Gigi
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
- Untukk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.000 - Rp5.078.000.
3. Gaji PPPK Bidan
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.972.000.
4. Gaji PPPK Perawat
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
5. Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp.2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000
6. Gaji PPPK Apoteker
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji yang diterima golongan X ini adalah Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
7. Gaji PPPK Asisten Apoteker
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
8. Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
9. Gaji PPPK Teknisi Elektromedis
- Untuk jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
10. Gaji PPPK Perekam Medis
- Untuk jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji yang diterima golongan VII ini adalah Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- Untuk jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat atau sarjana linier, gaji yang diterima golongan IX ini adalah Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
Semoga artikel terkait daftar gaji PPPK tenaga kesehatan ini berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian