Mohon Ampun, Paman Bharada E Buru-Buru Video Call Ayah Yosua Jauh Sebelum Sidang

Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Mohon Ampun, Paman Bharada E Buru-Buru Video Call Ayah Yosua Jauh Sebelum Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jauh-jauh sebelum sampai di titik meja hijau persidangan, keluarga besar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua

Hal tersebut diungkap oleh Samuel Hutabarat, ayah korban melalui Kanal Youtube tvOneNews.

"Bharada E melalui pamannya menelepon saya video call, minta ampun atas nama keluarga besar," katanya dikutip Suara.com pada Sabtu, (29/10/2022).

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).

Tidak hanya itu, kesungguhan Eliezer agar permintaan maafnya diterima juga terlihat dari bagaimana dia berusaha mengetuk hati keluarga Yosua lewat surat. Lembaran kertas tersebut dikirim untuk mewakili raganya yang belum bisa bertemu dengan mereka.

Surat tersebut ditulis langsung dengan tangan Eliezer, berisi permintaan maaf karena telah membunuh Yosua. 

Terakhir, Eliezer akhirnya bertemu langsung dengan keluarga Yosua di persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, (29/10/2022) lalu.

Pada kesempatan tersebut Bharada Eliezer langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Melayangkan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI