Ayah Brigadir Yosua Masih Berduka, Bharada E Belum Diampuni?

Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Ayah Brigadir Yosua Masih Berduka, Bharada E Belum Diampuni?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku sangat marah dan kecewa kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ikut membunuh anaknya bersama Ferdy Sambo.

Dia bahkan tak sudi untuk menerima permintaan maaf Eliezer.

Hal tersebut merupakan cerita lama Samuel saat masih dalam keadaan berduka. Saat itu, kondisi keluarganya memang masih sangat terpukul. 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Youtube/ tvOneNews).

"Pada saat itu, saya belum menerima permintaan maaf nya (Bharada E). Saya masih merasa berduka," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Sabtu, (29/10/2022).

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Orang Tua Brigadir Yosua saat Eliezer Bersimpuh dan Cium Tangan

Belum lagi sang istri, Rosti Simanjuntak yang mengandung korban Yosua. Kepergian sang anak seolah-olah jadi mimpi paling buruk di hidupnya. 

"Siapa yang terlihat di media itu semua disalahkan. Tapi perlahan-lahan dia (Rosti) sudah bisa memilah siapa yang dikorbankan siapa yang menyusun drama ini," ungkapnya. 

Hari demi hari, Bharada E terus menunjukan rasa penyesalannya membunuh Yosua ke pihak keluarga yang ditinggalkan. 

Meski tangis kehilangan belum mengering, namun mereka melihat kesungguhan Bharada E meminta maaf, hingga hati Samuel pun ikut terbuka.   

"Saya berpikir dengan secara kerohanian memang dia benar-benar mengakui kesalahannya," katanya.

Baca Juga: Kronologi Ayah Tantri Kotak Meninggal, Sakit Stroke Sejak 2007

Meski maaf sudah didapat, Samuel berharap kasus kematian Yosua tetap diproses guna mendapat rasa keadilan. 

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Bharada E Bersimpuh dan Cium Tangan Orang Tua Yosua

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Selasa, (25/10/2022). 

Agenda sidang meliputi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban.

Pada kesempatan tersebut Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, utamanya ayah dan ibu korban.

Terlihat pada video, Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka. 

Sang ibu korban Rosti Simanjuntak Tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI