Suara.com - Produsen obat sirup Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat.
Salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Sabtu (29/10/2022) mengatakan, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup Unibebi.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah.
Dia mengatakan jika dugaan penipuan itu terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari tindakan pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 65 Obat Sirup ini Juga Teruji Aman oleh BPOM
"Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman. Terkait persoalan ini, kami menguji sampel. Jadi. kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," jelasnya.
Herman mengatakan laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut itu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022.
"Kami awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen; namun, karena (terlapor adalah) supplier maka kami menggunakan pasal penipuan, buktinya certificate analize yang mereka siapkan," katanya.
Dia juga menyampaikan bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan PT Logicom Solution atas tindak penipuan, karena hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.
"Hasil lab (laboratorium) versi kami dengan certificate analize yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai; makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kami," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Polri, Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Herman meminta agar laporan tersebut diusut secara tuntas dan dapat diteruskan ke Mabes Polri.
"Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri; dan laporan kami ini agar segera muncul," kata Herman.
Dia meminta kepada pihak terkait untuk mengusut PT Logicom Solution karena kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
"Kami minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kami sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," jelasnya.
PT Universal Pharmaveutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menduga obat sirop Unibebi mengandung EG melebihi ambang batas aman.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," tukasnya.
Dia menyebutkan sekitar 185 ribu botol obat sirop Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol, ditarik semuanya karena kami turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," ujarnya. (Sumber: Antara)