- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK jabatan perawat
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK jabatan terapis gigi dan mulut
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK jabatan apoteker
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK jabatan asisten apoteker
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK jabatan pranata laboratorium kesehatan
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII: sebesarRp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
9. Gaji PPPK jabatan teknisi elektromedis
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
10. Gaji PPPK jabatan perekam medis
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4) atau sarjana linier, gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
Tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan
Selain gaji pokok yang akan didapatkan setiap bulan, ada pula beberapa tunjangan yang akan diterima ASN tenaga kesehatan dengan besaran setara tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK nakes bekerja.
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
Adapaun tunjangan PPPK tenaga kesehatan diantaranya, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural dan sejumlah tunjangan lainnya.