Suara.com - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatannya. Nantinya, jenjang pendidikan yang dimiliki oleh ASN tenaga kesehatan pun juga akan mempengaruhi gaji PPPK nakes yang didapat. Simak daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan berikut.
Perbedaan golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022. Adapun Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 ini mengatur terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jenjang kabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi yaitu jabatan dokter. PPPK tenaga kesehatan jabatan sengai dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan besaran gaji lebih rendah dari pada gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu:
- Jabatan PPPK
- Jenjang jabatan
- Jenjang pendidikan
- Golongan
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan
Berikut ini daftar gaji PPPK tenaga kesehatan untuk setiap jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
1. Gaji PPPK jabatan dokter
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100.
2. Gaji PPPK jabatan dokter gigi
Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
3. Gaji PPPK jabatan sebagai bidan
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK jabatan perawat
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK jabatan terapis gigi dan mulut
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK jabatan apoteker
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK jabatan asisten apoteker
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK jabatan pranata laboratorium kesehatan
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII: sebesarRp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
9. Gaji PPPK jabatan teknisi elektromedis
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
10. Gaji PPPK jabatan perekam medis
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4) atau sarjana linier, gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
Tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan
Selain gaji pokok yang akan didapatkan setiap bulan, ada pula beberapa tunjangan yang akan diterima ASN tenaga kesehatan dengan besaran setara tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK nakes bekerja.
Adapaun tunjangan PPPK tenaga kesehatan diantaranya, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural dan sejumlah tunjangan lainnya.
Itulah tadi daftar gaji PPPK tenaga kesehatan sesuai. Masing-masing PPPK nakes akan menerima penghasilan berbeda sesuai dengan jenjang jabatan, golongan dan tingkat pendidikan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari