Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:29 WIB
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
Ilustrasi Nakes - Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatannya. Nantinya, jenjang pendidikan yang dimiliki oleh ASN tenaga kesehatan pun juga akan mempengaruhi gaji PPPK nakes yang didapat. Simak daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan berikut. 

Perbedaan golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022. Adapun Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 ini mengatur terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jenjang kabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022. 

Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi yaitu jabatan dokter. PPPK tenaga kesehatan jabatan sengai dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan besaran gaji lebih rendah dari pada gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya. 

Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu: 

  • Jabatan PPPK 
  • Jenjang jabatan 
  • Jenjang pendidikan 
  • Golongan

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 

Berikut ini daftar gaji PPPK tenaga kesehatan untuk setiap jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022: 

1. Gaji PPPK jabatan dokter 

  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 
  • Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800 
  • Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100. 

2. Gaji PPPK jabatan dokter gigi 

Baca Juga: Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000. 

3. Gaji PPPK jabatan sebagai bidan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI