Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan Fashion Show Kain Khas Bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 29-30 Oktober 2022 ini merupakan hasil kolaborasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menjelaskan, Fashion Show Kain Khas Bali merupakan ajang mempromosikan kekayaan budaya Indonesia. Ini mengingat kain khas bali termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK).

“Jadi secara tidak langsung, kegiatan fashion show yang kita laksanakan ini merupakan salah satu pelestarian kekayaan budaya karena mempromosikan hasil karya menggunakan bahan dari berbagai kekayaan budaya Indonesia seperti songket dan tenun,” tutur Lastami di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, (29/10/2022).

Lastami mengatakan, pencatatan KIK menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu kepemilikan atas hak ekonomi dan moral dari produk KIK yang dimiliki masyarakat adat itu sendiri.

DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Kemenkumham)
DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Kemenkumham)

“Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah, maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa,” ucapnya.

Selain itu, menurut Lastami, KIK suatu daerah juga dapat dikembangkan menjadi hak cipta melalui motif turunan dari KIK yang dihasilkan dan tentunya harus mendapatkan pelindungan hak cipta.

“Hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang dieksplorasi menjadi motif modern yang sesuai dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Oleh karena itu, Lastami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia dengan cara memulai dari diri sendiri dan lingkungan.

“Dengan menggunakan kain tenun buatan daerah sendiri secara tidak langsung kita menghidupkan kembali lingkaran perekonomian bagi perajin,” kata Lastami.

Baca Juga: Bertabur Lumpur, Balenciaga Tampilkan Konsep Unik di Paris Fashion Show 2022

Hal senada juga disampaikan Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster. Kata dia, pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berifat komunal akan menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI