Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buntut kasus penipuan yang mencapai Rp 106 triliun tersebut, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan bos dari KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut terbukti telah mengumpulkan uang secara ilegal yang totalnya mencapai Rp 106 triliun.

Korban dari Indosurya tersebut berjumlah kurang lebih 23 ribu orang berdasarkan pada LHA PPATK Indosurya, di mana perkumpulan itu berhasil mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI