Suara.com - Nama Henry Surya dan June Indria tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keduanya terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Henry Surya dan June Indria merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Namun, Suwito Ayub justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan Suwito Ayub.
Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.
Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta.
Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi: “(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidanapenjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Kemudian, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.
Tak hanya itu, ketiga pihak tersebut dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menangani kasus ini, Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.
Baca Juga: Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
Bos Indosurya tersebut pun mencari pegawai marketing. Para pegawai itu diwajibkan mengumpulkan dana hingga maksimal Rp10 miliar.