Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ yang juga merupakan mantan pegawai KPK, Praswad Nugraha menyatakan, tak sepakat dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak perihal pemberian restorative justice bagi koruptor.

"Konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan. Karena berdasarkan UNCAC, kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama-sama narkotika dan terorisme," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Dia menilai, Johanis Tanak tak paham mengenai hukumam yang pantas bagi para koruptor. Di mana, Praswad menyebut Johanis bak menyamakan tindak pidana korupsi dengan kasus tindak pidana yang lainnya.

"Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

Lebih lanjut, Praswad menilai jika restorative justive diterapkan dalam kasus korupsi, maka kejahatan korupsi hanya dipandang sebelah mata sebagai kasus kejahatan yang tidak berdampak bagi masyarakat.

"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar," jelasnya.

Wacana Restorative Justice Koruptor

Sebelumnya, ketika masih uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Johanis Tanak mengatakan, dia ingin mengupayakan penerapan restorative justice kepada koruptor.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)

Baca Juga: Jabat Wakil Ketua KPK, Janji Johanis Tanak: Tanggung Jawab Kepada Negara Terkhusus Kepada Tuhan

Menurut Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, melainkan juga dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Setelah dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan tentang restorative justice kepada koruptor. Johanis menyebut restorative justice bagi koruptor hanya sekedar opini.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja," kata Johanis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Johanis mengatakan realisasi restorative justice untuk koruptor harus dilihat dari bagaimana aturannya. Selain itu Johanis juga menyebut bahwa dia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau kita mengatakan, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI