TII: KPU dan Bawaslu Harus Sanksi Peserta Pemilu yang Pakai Politik Identitas Berbasis SARA

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:25 WIB
TII: KPU dan Bawaslu Harus Sanksi Peserta Pemilu yang Pakai Politik Identitas Berbasis SARA
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Reasearch (TII) menilai, penggunaan politik identitas berpeluang besar terjadi dalam gelaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, politik identitas dalam dua gelaran tersebut dilakukan dengan politisasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Penggunaan politik identitas berpeluang besar terjadi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," kata Manager Riset Program TII, Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Menurut dia, politik identitas berbasis SARA menjadi salah satu narasi politik yang dimainkan oleh para kontestan politik. Lanjut Arfianto, ada sejumlah faktor yang membikin politik identitas dapat berpeluang kembali terjadi.

Pertama, masih adanya polarisasi politik dan politisasi isu-isu identitas yang disebabkan pada gelaran Pemilu sebelumnya. Kedua, maraknya produksi isu dan amplifikasi konten kampanye di media sosial oleh para pendengung atau buzzer.

Baca Juga: Survei Polmatrix: Kalahkan Anies-Andika Perkasa, Ganjar-Yenny Unggul Dalam Simulasi Pemilu

"Hal ini yang semakin mengentalkan polarisasi politik yang menggunakan politisasi isu-isu identitas," sambungnya.

Arfianto melanjutkan, faktor ketiga adalah orientasi partai politik hanya mementingkan suara. Artinya partai-partai hanya berorientasi untuk merebut suara demi memenangkan Pemilu atau setidaknya lolos dalam ambang batas parlemen.

"Partai-partai tersebut menggunakan isu identitas berbasis SARA untuk mengambil suara dari para pemilih. Mereka tidak berpikir dampak dari penggunaan isu identitas di masyarakat," beber Arfianto.

Arfianto menambahkan, hal itu penting untuk diantisipasi sedini mungkin oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu.

Langkah pertama yakni mendorong penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk menata peraturan kampanye baik yang bersifat luring maupun daring

Baca Juga: Ketegangan Politik Jelang Pilpres 2024 Diharap Tidak Merusak Iklim Investasi di Indonesia

"Agar secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu dan pilkada yang terbukti melakukan penggunaan politik identitas berbasis SARA dalam muatan kampanyenya," tambah dia.

Langkah berikutnya adalah mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum kepada bagi kelompok maupun individu yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis politik identitas.

Kemudian melakukan tindakan intoleransi pada masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Langkah ketiga yakni mendorong penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil.

Tujuannya, memberikan literasi digital kepada masyarakat agar dapat memilah informasi terkait dengan penggunaan politik identitas dalam kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI