Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Syaiful Huda, menegaskan, bahwa kasus skandal kardus durian dalam proyek program PPID Transmigrasi tidak akan berpengaruh bagi Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hadapi Pemilu 2024.
"Enggak ada, saya pastikan enggak ada (pengaruh)," kata Huda dalam diskusi bertajuk "Menebak Arah Koalisi Capres", Sabtu (29/10/2022).
Huda menegaskan, PKB menganggap adanya kasus kardus durian yang kembali mencuat hanya seperti gangguan politik terhadap para figur-figur yang ingin maju di Pilpres 2024. Hal itu, kata dia, seperti dirasakan terhadap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
" Kami anggap peristiwa kemarin itu sebagaimana peristiwa gangguan ke Anies soal itu Ganjar soal e-KTP itu biasa saja," ungkapnya.
Baca Juga: Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'
Lebih lanjut, saat ditanya apakah sudah mengetahui siapa dalang dibalik isu yabg dimainkan tersebut, Huda mengatakan hal itu sudah pihaknya tebak.
"Kira-kira dalam akuarium politik bgni mudah sekali itu haha," pungkasnya.
Kardus Durian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian pihaknya. Kasus suap itu disebut-sebut sebelumnya santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau cak imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Kaum Muda Adalah Energi Perubahan Bangsa
"Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) malam.
Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya
Sebelumnya, nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.
Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.