Suara.com - Beredar kabar bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs sudah jelas. Tak hanya itu, kabar tersebut juga mengklaim bahwa terdakwa Bharada E sudah dijatuhi vonis bebas.
Kabar tersebut dibagikan dan diunggah oleh akun bernama 'Na' di jejaring media sosial Facebook.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan dan keterangan dalam video tersebut.
"Bharada Eliezer Divonis Bebas, Kasus Ferdy Sambo Sudah Jelas"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Suara.com, klaim kasus Ferdy Sambo sudah jelas dan Bharada E mendapatkan vonis bebas adalah salah.
Faktanya, hingga saat ini persidangan kasus permbunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berlangsung.
Dalam video berdurasikan 3 menit 2 detik itu narator menjelaskan soal para tersangka kasus tengah menghadapi proses hukum.
Adapun narator yang menyinggung pernyataan ahli hukum pidana soal Bharada E yang bisa mendapatkan putusan bebas. Namun tak ada satupun ucapan yang menyebut Eliezer bebas, seperti klaim dalam keterangan tulisan video.
Bharada E sendiri kini tengah menjalani proses pengadilan dan masih berstatus terdakwa. Majelis hakim pun belum memberikan sanksi para Bharada E dan terdakwa lainnya.
Seperti yang diketahui, Bharada E sendiri mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bharada E juga sempat meminta maaf langsung dengan sungkem di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang berlangsung.
Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya akan menjalankan sidang lanjutan pada Selasa 1 November 2022 mendatang.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar yang diunggah oleh akun bernama 'Na' soal klaim Bharada E divonis bebas oleh majelis hakim adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.