Ketiga tersangka tersebut kini disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski menyandang status tersangka, ketiganya belum kunjung ditahan oleh kepolisian dan masih dalam tahapan penangkapan.
Kontributor : Armand Ilham