Suara.com - Polisi kini telah mengantongi tiga nama tersangka terkait kasus Siti Elina, penodong pistol ke Paspampres yang mencoba terobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022).
"Ada 3 tersangka saat ini," ungkap Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut antara lain Siti Elina sendiri, Bahrul Ulum suami dari Elina, dan Jamaluddin yang merupakan murabbi atau mentor Elina.
Adapun ketiganya kompak menjadi tersangka kasus terorisme dan ambil andil secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi Siti Elina menerobos Istana Negara berbekal pistol semiotomatis berjenis FN.
Baca Juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
Berikut peran dari masing-masing tersangka kasus Siti Elina.
Siti Elina: Terobos 'benteng' pertahanan Istana Negara
Siti Elina merupakan eksekutor alias pihak yang melakukan aksi menerobos Istana Negara secara langsung pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Elina berbekal sebuah pistol semiotomatis berjenis FN yang ia gunakan untuk menodong Paspampres yang berjaga-jaga di depan Istana Negara. Pistol tersebut milik paman Elina yang merupakan eks anggota TNI. Elina diketahui mencuri pistol tersebut dari pamannya.
Saat insiden terjadi, petugas keamanan yang berjaga berhasil mengamankan Elina dan merebut senpi dari tangannya.
Baca Juga: Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
Bahrul, suami Siti Elina: Terlibat jaringan organisasi terlarang
Bahrul Ulum (37) menyusul sang istri ditetapkan menjadi tersangka terkait terorisme. Kendati demikian, status tersangka yang disandang oleh Bahrul tak terikat dengan aksi Siti Elina terobos Istana Negara.
Kepolisian menetapkan Bahrul sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," kata Aswin.
Usut punya usut, Bahrul terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan telah menyatakan kesetiaannya terhadap organisasi terlarang itu.
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," lanjut Aswin.
Meski demikian, Bahrul jadi tersangka sebagai buntut aksi sang istri.
"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuh Aswin.
Jamaluddin, murabbi atau guru spiritual Siti Elina: Beri doktrin
Aswin mengungkap bahwa Jamaluddin, guru spiritual atau guru ngaji dari Elina juga terindikasi memiliki keterlibatan dalam organisasi NII. Ia juga merupakan sosok yang memberikan doktrin kepada Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekat menerobos keamanan Istana Negara yang dijaga ketat oleh Paspampres terlatih.
Nasib ketiga tersangka
Ketiga tersangka tersebut kini disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski menyandang status tersangka, ketiganya belum kunjung ditahan oleh kepolisian dan masih dalam tahapan penangkapan.
Kontributor : Armand Ilham