Suara.com - Polisi kini telah mengantongi tiga nama tersangka terkait kasus Siti Elina, penodong pistol ke Paspampres yang mencoba terobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022).
"Ada 3 tersangka saat ini," ungkap Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut antara lain Siti Elina sendiri, Bahrul Ulum suami dari Elina, dan Jamaluddin yang merupakan murabbi atau mentor Elina.
Adapun ketiganya kompak menjadi tersangka kasus terorisme dan ambil andil secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi Siti Elina menerobos Istana Negara berbekal pistol semiotomatis berjenis FN.
Berikut peran dari masing-masing tersangka kasus Siti Elina.
Siti Elina: Terobos 'benteng' pertahanan Istana Negara
Siti Elina merupakan eksekutor alias pihak yang melakukan aksi menerobos Istana Negara secara langsung pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Elina berbekal sebuah pistol semiotomatis berjenis FN yang ia gunakan untuk menodong Paspampres yang berjaga-jaga di depan Istana Negara. Pistol tersebut milik paman Elina yang merupakan eks anggota TNI. Elina diketahui mencuri pistol tersebut dari pamannya.
Saat insiden terjadi, petugas keamanan yang berjaga berhasil mengamankan Elina dan merebut senpi dari tangannya.
Baca Juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
Bahrul, suami Siti Elina: Terlibat jaringan organisasi terlarang