Suara.com - Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Febri Diansyah meminta agenda pembuktian terdakwa antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk digabungkan jadi satu.
Hal itu dikatakan Febri supaya proses sidang lebih sederhana dan efektif. Febri meminta sidang keduanya jadi satu karena banyak kesamaan komponen sidang mereka.
Mulai dari saksi, hakim, jaksa dan sebagian kuasa hukum mereka juga sama. Oleh karena itu, Febri meminta sidang Ferdy Sambo dan Putri dijadikan satu.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar pun turut berkomentar soal permintaan Febri.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Diduga Ada 3 Geng Kepolisian dalam Kasus Ferdy Sambo
Fickar juga mengaku tak keberatan dengan pernyataan Febri, namun menurutnya mungkin ada strategi sendiri yang dilakukan oleh jaksa dibalik sidang Ferdy Sambo dan Putri dipisah.
Kendati tak digabung, Fickar menyebut ada keuntungan tersendiri dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
"Sebenarnya tidak ada ruginya kalau disatukan gitu, tetapi saya mungkin melihat ini strateginya jaksa. Karena kalau dipisahkan, status yang satu akan bisa menjadi saksi yang lain. Itu yang menguntungkannya itu," jelas Fickar dikutip dari tayangan kanal YouTube Metro TV News, Sabtu (29/10/2022).
Fickar menjelaskan bahwa selain saksi sebenarnya, terdakwa yang satu bisa menjadi saksi terdakwa yang lain.
"Jadi selain saksi-saksi fakta, maka saksi kunci yang paling dekat adalah ya saksi pasangannya itu," lanjutnya menambahkan.
Hal itulah yang menurut Fickar menjadi pertimbangan mengapa Jaksa tak menggabung sidang Sambo dan Putri.
Fickar pun menyetujui memang mestinya sidang Ferdy Sambo dan sang istri disatukan. Gabungan sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi dinilai akan lebih simple dan cepat karena peristiwa yang terjadi satu atau sama.
Namun karena dipisahkan, maka persidangan ini akan memakan waktu lebih dan saksi nantinya bisa diperiksa dua kali.
"Walaupun saya apresiasi kepada Majelis Hakim yang kemarin yang tidak memeriksa ulang saksi-saksi yang pernah diperiksa dalam satu perkara yang lain. Karena itu dianggap sama juga akan di perkara yang lain," tuturnya.
Metode yang disebutkan itu pun dinilai Fickar sudah tepat dan bagus karena menghemat waktu.