Adapun regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 terkait Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Calon pelamar PPPK Tenaga Teknis yang hendak melamar jabatan Pemadam Kebakaran, Penerjemah, Pengelola Barang dan Jasa, dan jabatan lainnya wajib memiliki sertifikat. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya tenaga non ASN yang bekerja di perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga mereka tidak memiliki kompetensi.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 tenaga teknis sesuai formasi yang dipilih:
1. Setiap pelamar yang melamar sebagai jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK 2022 pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior.
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang pekerjaan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang berlaku pada tingkat spesialis menengah.
- Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang ditandatangani sesuai persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.
2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja pada instansi pemerintah yakni pejabat eksekutif yang lebih tinggi, serta Minimal Direktur atau Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman bekerja di suatu Perusahaan Swasta, Lembaga Swasta maupun Yayasan.
3. Selain beberapa persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama untuk pelamar PPPK 2022, terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan yang wajib bagi pemilihan kompetensi teknis dan juga sertifikat kompetensi.
Itulah tadi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Selain jadwal, terdapat jumlah formasi terbaru sebanyak 25.554 dan syarat tambahan bagi tenaga teknis yang wajib dipenuhi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas