Rampung Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebut Ditanya Soal Tugas Pokok di MA

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:24 WIB
Rampung Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebut Ditanya Soal Tugas Pokok di MA
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (28/10/2022) hari ini.

Hasbi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ia, mengaku diperiksa penyidik antirasuah mengenai tugas pokoknya sebagai Sekretaris MA.

"Ada pokoknya tentang tugas pokok lah MA (Mahkamah Agung)," ucap Hasbi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut terkait pemeriksaannya, kata Hasbi, setidaknya ditanyakan langsung kepada penyidik antirasuah.

"Saya kira gini aja, ke penyidik aja," ucapnya

Selain itu, kata Hasbi, terkait status Hakim Agung Sudrajad Dimyati kekinian sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan. Tapi, kata Hasbi, masih sementara.

"(Dipecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati) sementara oleh presiden (Joko Widodo)," ucap Hasbi.

Selain Sudrajad Dimyati, ada pula empat pegawai MA yang juga dipecat. Serta panitera bernama Elly yang kini juga menjadi tersangka. Semua SK-nya sudah keluar untuk dipecat sementara.

"Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," imbuhnya 

Baca Juga: Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI