Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:13 WIB
Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam "kardus durian" untuk kemudian dikirim ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias diperuntukan kepada Muhaimin Iskandar.

Menurut Dharnawati, uang itu sebagai balas jasa PT Alam Jaya Papua sebab diloloskan menjadi kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Namun, Muhaimin Iskandar berkali-kali berkilah tudingan Dharnawati, baik di dalam atau luar persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI