Suara.com - Memiliki kendaraan dengan plat nomor cantik pasti membuat rasa kepercayaan diri meningkat. Bagi yang tertarik mengurusnya, ini daftar lengkap biaya buat plat nomor cantik untuk kendaraan kamu. Yuk disimak!
Merangkum berbagai sumber, biaya yang dibutuhkan untuk membuat plat nomor cantik sangat beragam, tergantung dari jenis modifikasi yang akan kita lakukan.
Sebenarnya, pemerintah sudah membuat aturan resmi terkait hal ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Mobil
Baca Juga: Hati-hati! Pengendara Akan diberi Sanksi Jika Ketahuan Membuat Plat Putih Sendiri
Sementara itu, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:
- NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun ke depan di kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor mengubah alamat, warna atau mesin di dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya sama dengan STNK.
- Untuk NRKB pilihan yang pindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya juga otomati habis dan penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru berlaku selama lima tahun.
Semua ketentuan di atas merujuk pada keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Besaran biaya untuk membuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) juga beragam, mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 20 juta. Tentu saja, hal ini juga akan mempengaruhi biaya pajak plat nomor.
Untuk mendapatkan nomor plat cantik ini, kalian harus menyiapkan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer.
Biaya Buat Plat Nomor Cantik
Baca Juga: Tidak Semua Kendaraan Dapat Plat Nomor Putih, Ini Syaratnya
- NRKB satu angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 15.000.000.
- NRKB dua angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 10.000.000.
- NRKB tiga angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang: Rp 7.500.000.
- NRKB empat angkaTidak ada huruf di belakang: Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang: Rp 5.000.000.
Demikian penjelasan tentang biaya buat plat nomor cantik. Apakah kamu berminat mempercantik kendaraan?
Kontributor : Rima Suliastini