Berdasarkan keterangan yang beredar, korban yang diketahui kurang lebih 23 ribu orang ini mengalami banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh skandal KSP Indosurya.
Kabarnya, tidak sedikit dari mereka yang menjadi gila, bahkan sampai meninggal karena stres dengan kerugian yang mereka alami.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana menjelaskan, bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh warga karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.
Jumlah itu disebutkan menjadi kasus penipuan paling besar sepanjang sejarah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa