Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:48 WIB
Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai menjadi perbincangan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan juga June Indria yang disebut telah melakukan penipuan terbesar di Tanah Air. Bahkan, kerugian akibat kasus ini bahkan mencapai Rp 106 triliun.

Kerugian dengan jumlah fantastis atas skandal Indosurya tersebut kabarnya membuat banyak korban mengalami stres dan meninggal dunia.

Diketahui, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Indosurya menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk menyita berbagai aset-aset yang memiliki kaitan dengan Indosurya.

Sejauh ini, jaksa sudah mengajukan sebanyak 300 penyitaan aset dalam kasus skandal Indosurya. Bahkan kabarnya, permohonan penyitaan tersebut sudah diajukan oleh jaksa sejak satu bulan yang lalu.

Baca Juga: Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Adapun penyitaan 300 aset tersebut sudah dikabulkan. Pihak JPU pun akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan dengan total Rp 40 triliun. Permohonan penyitaan aset tersebut rencananya akan dimasukkan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, aset yang sudah disita oleh JPU hingga sekarang sebanyak Rp 2,5 triliun. Permohonan penyitaan tersebut diajukan setelah mendapatkan bukti tambahan.

Pimpinan KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan juga June Indria pun didakwa beberapa pasal, di antaranya yaitu:

Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

KSP yang dipimpin oleh Henry Surya dan June Indria yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga mengumpulkan dana ilegal yang mencapai Rpp 106 triliun.

Berdasarkan keterangan yang beredar, korban yang diketahui kurang lebih 23 ribu orang ini mengalami banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh skandal KSP Indosurya.

Kabarnya, tidak sedikit dari mereka yang menjadi gila, bahkan sampai meninggal karena stres dengan kerugian yang mereka alami.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana menjelaskan, bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh warga karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Jumlah itu disebutkan menjadi kasus penipuan paling besar sepanjang sejarah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI