Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres di Istana Merdeka. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan. Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).
Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Ramadhan.
Pemeriksaan Kejiwaan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina.
"Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabagbansops Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu (26/10/2022)
Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina akan dilaksanakan, dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Siti Elina Terobos Istana Ingin Ketemu Jokowi, Terindikasi Kelompok Radikal Bareng Suami
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.