Adapun para tergugatnya yaitu tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang Ditangkap dan Ditahan
Pada hari Kamis 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan ujaran kebencian dan juga penistaan agama.
Sehari sebelum sidang pertamanya digelar, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2022, pihak kepolisian mengumumkan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri.
Cabut Gugatan
Setelah dilakukan penahanan, Bambang Tri mulyono memutuskan untuk mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Alasan Pencabutan
Ahmad Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Ia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet
Kontributor : Syifa Khoerunnisa