Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi
Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. (Instagram/@terangmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggugat ijazah orang nomor satu di Indonesia, Bambang Tri Mulyono baru-baru ini resmi mencabut gugatannya terkait dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/10/2022) kemarin.

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pencabutan perkara tersebut sudah disampaikan dan sudah diterima oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Ahmad pun menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan kliennya yang akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Ahmad menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan atas kliennya akan memiliki dampak pada proses persidangan.

Ia juga menyebutkan bahwa penahanan terhadap kliennya tersebut akan berpengaruh pada proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.

Berikut perjalanan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.

Gugat Ijazah

Sebelumnya diketahui, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan pada saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dan berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia.

Gugatan Bambang tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJK.Pst.

Baca Juga: Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet

Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI