Suara.com - Pengacara tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengungkap isi percakapan dalam aplikasi bertukar pesan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan kliennya.
Pengacara Dody menjelaskan bahwa Teddy meminta kepada Dody untuk menyisihkan beberapa kilogram barang bukti narkoba berjenis sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi.
Tidak hanya itu, Adriel juga mengungkap isi dari pesan Teddy kepada salah satu kliennya yang bernama Linda. Linda sendiri saat ini sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka.
Dalam pesannya dengan Linda, Teddy meminta agar Linda mencari pembeli sabu yang telah disisihkan oleh Dody.
Baca Juga: Positif Konsumsi Narkotika, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Inisial SPM Ditangkap
Ketiga orang tersebut, antara lain Teddy, Dody, dan Linda memiliki jalinan pertemanan yang cukup dekat. Adriel menjelaskan bahwa sabu yang disisihkan tersebut mempunyai harga senilai Rp 300 juta.
Sebelumnya, barang tersebut sempat ditawarkan kepada seseorang. Namun, tidak terjadi kesepakatan harga, hingga akhirnya sabu tersebut disimpan di kediaman Dody.
Lantas, siapakah AKBP Dody Prawiranegara tersebut? Seperti apakah perannya dalam kasus Teddy Minahasa? Simak informasi lengkapnya yang telah Suara.com rangkum berikut ini.
Profil dan rekam jejak Doddy
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat yaitu Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Terbaru disebutkan bahwa Dody saat ini mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pengajuan AKBP Dody sebagai justice collaborator tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya, yakni Adriel Viari Purba.
Pada saat ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, Dody merupakan perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat. Ia diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2001.
Sebelum mengemban tugas sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat, pria kelahiran 4 Juli 1977 ini diketahui pernah dua kali menjabat sebagai Kapolres. Di antaranya yaitu Kapolres Bukittinggi dan juga Kapolres Kepulauan Mentawai.
Selama menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi itulah Dody ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba.
Diketahui, Dody memulai kariernya di Korps Bhayangkara dengan menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Jawa Timur, pada tahun 2005 silam.
Pada tahun 2006, Dody dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur. Ia juga sempat ditugaskan di Polda Bali, dan menjabat sebagai Kapolsek Kuta pada tahun 2008 lalu.
Tidak lama kemudian, Dody dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya. Di sana, Dody menjadi perwira unit (panit) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pangkatnya yang pada saat itu masih AKBP.
Kabarnya, karier Dody tidak begitu bersinar pada saat menjabat dan bertugas di Polda Metro Jaya. Ia hanya pernah sekali menduduki jabatan yang strategis, yaitu pada saat ia menjabat sebagai Wakapolsek Taman Sari tahun 2014 lalu.
Setelah itu, Dody dipindahkan lagi sebagai Pamen di Polda aceh. Di tahun 2016, tepatnya pada bulan Oktober, AKBP Dody menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2018, ia pernah menjabat sebagai Kabagops Polrestabes Bandung. Kemudian tahun 2019, Dody dipromosikan sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat.
Selanjutnya, AKBP Dody ditunjuk menjadi Kapolres Bukittinggi sampai pada tahun 2022. Pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Juli, jabatan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi digantikan oleh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Ia dimutasi ke Polda Sumatera Barat menjadi Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat. Ini karena dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Peran di kasus Teddy Minahasa
Adapun peran dari AKBP Dody ini bermula pada saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022. Total dari sabu tersebut ada 41,4 kilogram sabu yang telah disita oleh Polres Bukittinggi dalam kasus tersebut.
Setelah kasus tersebut berjalan, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu tersebut. Namun, diketahui, dari total 41,4 kilogram sabu yang telah disita, hanya ada 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, sebanyak 5 kilogram diduga digelapkan oleh tersangka Teddy Minahasa dan AKBp Dody Prawiranegara yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas. Dody sendiri mengaku bahwa ia dan Teddy mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas, atas perintah dari Teddy Minahasa.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa