PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:07 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
Ilustrasi Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (PIxabay/DarkoStojanovic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan  tahun ini. Yuk simak dua kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022

Merangkum laman Menpan.go.id, pemerintah akan memprioritaskan pelamar yang dulunya bekerja sebagai Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah memberi afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk pelamar dengan kriteria tertentu. “Jadi prioritas diberikan kesempatan lebih dahulu pada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 pada Kamis (27/10).

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

  • Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil
  • Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
  • Penyandang disabilitas
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
  • Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Alex berharap, dengan adanya program ini maka THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama bisa lebih terakomodir dalam mengakses formasi.

Selanjutnya, Alex menjelaskan pelamar tidak harus menyertakan STR sebagai salah satu persyaratan asalkan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama dan 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya wajib mensyaratkan STR.

Alex mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergoda dengan calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. karena seluruh proses rekrutmen sudah terkomputerisasi untuk menjaga keadilan bagi target rekrutmen. “Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kelulusan, apalagi sampai minta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan pada kami agar bisa ditindak tegas,” ujarnya. 

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, IDAI Imbau Beralih ke Penggunaan Obat Racik untuk Anak

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

1. Seleksi Administrasi 

2. Seleksi Kompetensi 

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kultural
  • Wawancara

Seleksi ini dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN di mana sarana prasarananya didukung oleh Kemenkes.  Sementara itu, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 akan dilakukan pada akhir Oktober 2022. 

Ia juga menekankan agar input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN dilakukan oleh instansi yang membuka lowongan seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 paling lambat tanggal 28 Oktober.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI