Suara.com - Oknum anggota kepolisian Polres Rejang Lebong bernisial SPM (25) ditangkap oleh Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
"Iya benar ada satu orang di Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuk Linggau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat (28/10/2022).
Seorang oknum polisi itu ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau menemukan dua butir ekstaksi berlogo kuda. Ia juga dinyatakan positif mengonsimsi narkotika saat dilakukan tes urine.
SPM merupakan polisi yang bertugas menjadi ajudan Wakapolres Rejang Lebong. Ia warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Oknum Bhabinkamtibmas Terseret Kasus Tewasnya Pria di Bengkalis
SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Pada penangkapan tersebut, Polres Lubuk Linggau juga menangkap teman oknum polisi tersebut yang bukan anggota kepolisian.
"Dia saat itu diamankan ada teman-temannya, namun yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang," ujar Sudarno.
Selain menyita pil ekstasi, Polres Lubuk Linggau juga menyita senjata api, lima butir amunisi, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat izin membawa senjata milik oknum polisi tersebut. [ANTARA]
Baca Juga: Oknum Polisi Teddy Minahasa Tersandung Kasus Narkoba