Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Bupati Bangkalan Abdul Latif Sudah Berstatus Tersangka KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:54 WIB
Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Bupati Bangkalan Abdul Latif Sudah Berstatus Tersangka KPK
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. [Suara.com/Syaiful Islam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron selama enam bulan.

"Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif) sudah kami cekal untuk tidak ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Alex menjelaskan permintaan KPK kepada Imigrasi terhadap pencekalan Abdul Latif ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," ungkap Alex

Baca Juga: Senang Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Dulu Belum Beruntung, Alhamdulillah Hari Ini Bisa Bergabung

Alex memang belum dapat menyampaikan secara tegas mengenai status Abdul Latif. Namun, bila sudah masuk ke tahap penyidikan proses hukum yang ditangani KPK dipastikan sudah ada tersangka yang ditargetkan.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," imbuhnya

Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Postingan yang Mengantarkan Nikita Mirzani ke Penjara

Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,"imbuhnya

Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan.

Meski begitu,hingga kini belum diketahui kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI