PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:40 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuntaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan pada Juli 2021. (Antara/HO-Humas Pemprov Jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan ada 5 kriteria pelamar yang bisa mendapat nilai tambah dalam rekrutmen ini.

Apa saja kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang bisa mendapat nilai tambah? Dikutip dari situs Menpan.go.id, berikut 5 kriteria tersebut:

  1. melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
  2. usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
  3. penyandang disabilitas
  4. melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
  5. pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menjelaskan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex.

Baca Juga: Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

Selain itu pelamar lowongan ini tidak harus menyertakan STR sebagai persyaratan. Namun wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Tahap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terdapat 2 tahap seleksi PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Baca Juga: Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

2. Seleksi Kompetensi

  • kompetensi teknis
  • kompetensi manajerial
  • kompetensi sosial kultural,
  • wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN serta dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Perlu diketahui, seleksi PPPK nakes 2022 ini rencananya dibuka pada akhir Oktober 2022.

Dalam sosialisasi pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 Kamis (27/10) kemarin, disebutkan bahwa estimasi jadwal PPPK tenaga kesehatan 2022 dimulai 31 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK nakes 2022 dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 November 2022. Sementara seleksi kompetensi dilakukan 29 November-13 Desember 2022.

Namun jadwal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah. Sekian penjelasan tentang PPPK tenaga kesehatan 2022 dan kriteria pelamar yang bisa dapat nilai tambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI