Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan ada 5 kriteria pelamar yang bisa mendapat nilai tambah dalam rekrutmen ini.
Apa saja kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang bisa mendapat nilai tambah? Dikutip dari situs Menpan.go.id, berikut 5 kriteria tersebut:
- melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
- usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
- penyandang disabilitas
- melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
- pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menjelaskan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex.
Selain itu pelamar lowongan ini tidak harus menyertakan STR sebagai persyaratan. Namun wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Sementara pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Tahap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Terdapat 2 tahap seleksi PPPK nakes 2022, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Baca Juga: Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini
2. Seleksi Kompetensi