PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:40 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuntaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan pada Juli 2021. (Antara/HO-Humas Pemprov Jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan ada 5 kriteria pelamar yang bisa mendapat nilai tambah dalam rekrutmen ini.

Apa saja kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang bisa mendapat nilai tambah? Dikutip dari situs Menpan.go.id, berikut 5 kriteria tersebut:

  1. melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
  2. usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
  3. penyandang disabilitas
  4. melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
  5. pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menjelaskan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex.

Selain itu pelamar lowongan ini tidak harus menyertakan STR sebagai persyaratan. Namun wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Tahap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terdapat 2 tahap seleksi PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Baca Juga: Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

2. Seleksi Kompetensi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI