Suara.com - Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice sedang bergulir. Salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Lewat kuasa hukumnya, Hendra menegaskan hanya menjalankan perintah terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
Hendra juga mengaku tidak tahu bahwa cerita yang disampaikan Sambo adalah kebohongan, sehingga berkenan menjalankan semua instruksi yang diberi.
"Mereka mengikuti itu berdasarkan cerita Sambo, yang (ternyata) cerita rekayasa. Mereka tidak tahu bahwa itu rekayasa," jelas kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, ketika hadir sebagai salah satu narasumber di program Satu Meja di Kompas TV.
Henry mengaku juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Sambo langsung. "Apa yang Anda ceritakan kepada Hendra, kepada Agus (terdakwa Agus Nur Patria), apakah itu cerita sesuai peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara? Dia katakan itu rekayasa," tutur Henry.
"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia (Sambo) katakan tidak," sambung Henry, seperti dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut disampaikan Henry, Sambo sejatinya telah memahami konsekuensi dari tindakannya membuat cerita rekayasa tersebut. Karena itulah Sambo disebut siap mengambil alih kesalahan para anak buahnya yang turut terseret kasus kontroversial ini.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka," ujar Henry, menirukan apa yang disampaikan Sambo kepadanya.
Perihal pernyataan ini pun sempat dikonfirmasi oleh Budiman Tanuredjo sebagai moderator diskusi, "Itu conversation antara Henry dengan Ferdy Sambo? (Soal) mengambil alih tanggung jawab tadi?"
Baca Juga: Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Sosok 'Acay' yang Bantah Terlibat Tim CCTV Km 50
"Iya. Artinya Sambo yang mengambil alih (tanggung jawab). Orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia bilang," balas Henry.