"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Johanis Tanak Jelaskan Soal Restorative Justice untuk Koruptor
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan
17 Februari 2025 | 14:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI