Johanis Tanak Jelaskan Soal Restorative Justice untuk Koruptor

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Johanis Tanak Jelaskan Soal Restorative Justice untuk Koruptor
Johanis Tanak [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dilantik menjadi wakil ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan tentang restorative justice kepada koruptor.

Johanis menyebut restorative justice bagi koruptor hanya sekedar opini.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja," kata Johanis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Johanis mengatakan realisasi restorative justice untuk koruptor harus dilihat dari bagaimana aturannya.

Baca Juga: Senang Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Dulu Belum Beruntung, Alhamdulillah Hari Ini Bisa Bergabung

Johanis mengatakan bahwa dia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau kita mengatakan, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya, ketika masih uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Johanis mengatakan dia ingin mengupayakan penerapan restorative justice kepada koruptor.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)

Menurut Johanis restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, melainkan juga dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

Penerapan restorative justice, kata dia, bisa dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI