Bukan Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Arif Eks Geng Sambo Selasa Pekan Depan

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Bukan Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Arif Eks Geng Sambo Selasa Pekan Depan
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Arif Rachman Arifin akan kembali berlangsung pada Selasa (1/11/2022) pekan depan. Adapun agendanya adalah tanggapan JPU atas nota keberatan Arif selaku terdakwa.

Awalnya, JPU meminta agar tanggapan tersebut disampaikan pada Rabu (2/11/2022) pekan depan.

Hanya saja, setelah bermusyawarah, majelis hakim menentukan sidang berlanjut pada Selasa (1/11/2022).

"Mungkin kalau hari Rabu tanggal 2 majelis. Kan hanya menyampaikan tanggapan saja. Mungkin tidak terlalu lama. Kalau diperkenankan majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Akrab dengan Istri Sambo karena Brigadir J, Sang Adik Ungkap Dapat Bantuan Putri untuk Pindah ke Jambi

"Baik setelah bermusyawarah dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, bertepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor di Jakpus. Kami bisa beralih ke hari lain selain hari Jumat, tadi hari Rabu. Kami akan lari ke hari Selasa, bukan Rabu. Bisa?" ucap hakim.

"Siap," jawab JPU.

Eksepsi Arif

Hari ini Arif melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Lewat tim pengacara, Arif memita agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata salah satu pengacara Arif, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Jumat.

Baca Juga: Adik Kandung Brigadir J Sebut Dihubungi Ajudan FS untuk Datang ke Propam Mabes Polri

Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," sambungnya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI