Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Palsu Jokowi, Akhirnya Berhenti Usai Jadi Tersangka

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:56 WIB
Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Palsu Jokowi, Akhirnya Berhenti Usai Jadi Tersangka
Penampakan sidang perdana gugatan ijazah Presiden Jokowi di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Wely H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun PMH yang dimaksud Bambang Tri adalah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan SD, SMP dan SMA atas nama Joko Widodo.

Seakan tak puas hanya sampai disana, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa kepemilikan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2019 lalu.

Tanggapan Staf Khusus Presiden

Gugatan Bambang tri tersebut mendapatkan perhatian dari Istana negara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono akhirnya angkat bicara.

Ia dengan tegas membantah isi gugatan Bambang Tri dengan menyebut Presiden Joko Widodo memiliki ijazah asli dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan mudah.

Meski membantah, Dini mengakui kalau setiap orang boleh mengajukan gugatan ke pengadilan, karena itu adalah bagian dari hak warga negara.

Dini menambahkan, setiap orang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika memiliki bukti yang cukup.

Bareskrim Polri ciduk Bambang Tri

Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang lantas direspon oleh kepolisian. Pada Kamis (13/10/2022) Bambang Tri ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Akibat Kasus Ijazah Palsu?

Ia ditangkap karena dugaan penyebaran hoaks,ujaran kebencian dan penistaan agama yang ia sampaikan dalam video yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13 Official.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI