Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah
Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah. (Youtube Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dakwaan terungkap salah satu peran Arif, yakni mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang sempat menyimpan salinan file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Padahal, dalam rekaman tersebut terdapat informasi penting yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang.

Pada 14 Juli 2022 malam, Hendra Kurniawan menghubungi Arif untuk memastikan seluruh perangkat elektronik yang menyimpan file rekaman CCTV telah dimusnahkan sebagaimana perintah Ferdy Sambo.

"Rif, perintah Kadiv (Ferdy Sambo) sudah dilaksanakan belum?," tanya Hendra kepada Arif dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sudah dilaksanakan ndan," jawab Arif.

Keesokan harinya pada 15 Juli 2022, Arif menghancurkan laptop milik Baiquni tersebut dengan cara dipatahkan menjadi beberapa bagian. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau dan disimpan di rumahnya.

Setelah lebih dari dua minggu, Arif menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara sukarela setelah pada 8 Agustus 2022 atau satu hari sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arif Rahman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," jelas JPU.

Kaget Lihat Isi CCTV

Arif selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri sempat menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra.

Baca Juga: Nota Keberatan Arif Rachman Eks Geng Sambo: Mohon ke Hakim Pulihkan Martabatnya dan Dibebaskan

Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media. Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI