Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

"...Mereka menilai Arif hanya berada pada tempat dan waktu yang salah."
Suara.com - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengklaim kliennya tak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai Arif hanya berada pada tempat dan waktu yang salah.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia meminta majelis hakim dapat melihat posisi Arif yang didakwa melakukan obstruction of justice secara jernih.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Berdasar kronologi dalam surat dakwaan, kata Junaedi, Arif sejatinya telah mencoba mengkonfirmasi soal kondisi Yosua yang dilihatnya dalam video rekamanan CCTV masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, Ferdy Sambo ketika itu membantah dan justru menuding Arif keliru.
Baca Juga: Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
"Sehingga tidak mungkin Terdakwa Arif Rachman Arifin dapat mengetahui fakta atau kronologi kejadian yang sebenar-benarnya yang terjadi di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi mempunyai niat yang sama dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan pembunuhan yang terjadi," katanya.
Adapun, Junaedi berdalih tindakan Arif memusnahkan atau menghapus bukti rekaman video itu dilakukan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo.
"Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan/atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," dalihnya.
Atas hal itu, Junaedi berharap kepada majelis hakim dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima," pintanya.
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Patahkan Laptop