Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:34 WIB
Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Sidang eksepsi Arif Rachman Arifin eks anak buah Ferdy Sambo terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ucap dia.

Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," katanya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI